Rabu, 09 Oktober 2013

EMPAT PILAR BERBANGSA DAN BERNEGARA

Tanpa mengurangi rasa hormat kepada Bapak Harry Tjan Silalahi, saya mohon izin untuk memberi tanggapan terhadap tulisan beliau di Kompas (12/04) yang berjudul “Sesat Pikir Pancasila Sebagai Pilar”. Tulisan yang ditulis Peneliti Senior CSIS ini menarik, karena mungkin maksud dari penulis adalah bagaimana menampatkan Pancasila di tempat yang benar (the right thing in the right place). Semangat itu pula yang hendak dituangkan dalam tulisan ini sehingga perdebatan di sebagian kalangan tentang istilah pilar ini bisa didialogkan dalam konstruksi yang positif.
          Pertama, hendaknya jika kita sepakat untuk membahas persoalan ini dalam ranah akademis, maka kita juga hendaknya menggunakan rujukan ilmiah. Perdebatan soal pilar sebagai tiang penyangga atau sebagai dasar hanya akan berbuah debat kusir jika kita tidak mencari tahu dalam semangat apa istilah Pilar itu lahir. Jika kita membaca Buku Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang disusun oleh Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR 2009-2014, istilah pilar yang dirujuk dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (Balai Pustaka, hal 873), berarti tiang penguat, dasar, yang pokok atau induk. Dari definisi ini bisa kita lihat bahwa sebenarnya definisi pilar tidaklah semata-mata hanya tiang penyangga. Pilar juga bisa berarti yang pokok atau induk. Penyebutan Empat Pilar kehidupan berbangsa dan bernegara tidaklah dimaksudkan bahwa keempat pilar tersebut memiliki kedudukan yang sederajat. Setiap pilar memiliki tingkat, fungsi dan konteks yang berbeda. Pada prinsipnya Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara kedudukannya berada diatas tiga pilar lainnya.
          Masih dalam buku yang sama, dimasukkannya Pancasila sebagai bagian dari Empat Pilar semata-mata untuk menjelaskan adanya landasan ideologi dan dasar negara, UUD NRI tahun 1945 sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai bentuk negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara. Dari sini kemudian kita bisa membantah argumentasi dasar dalam tulisan Bapak Harry Tjan bahwa “Setiap orang memahami bahwa pilar tak sama maknanya dengan dasar”.
          Kedua, empat pilar dikatakan sebagai amanat UU Partai Politik Nomor 27 tahun 2008. Sepemahaman sebagai warga negara biasa, UU Partai Politik tidak ada bernomor 27 tahun 2008. UU Partai Politik diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2008 dan UU Nomor 2 tahun 2011. Artinya landasan hukum yang disajikan Harry Tjan dalam bangunan tentang empat pilar sudah keliru. Selain itu, Empat Pilar juga bukan amanat UU Partai Politik, melainkan pada Pasal 15 ayat (1) huruf e  UU No. 27 Tahun 2009 tentang  MPR RI, DPD RI, DPR/DPRD, menyebutkan bahwa tugas Pimpinan MPR adalah mengkoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan UUD  NRI Tahun 1945.  Juga diatur di Pasal 12 huruf (c) Keputusan MPR RI  Nomor  1 tahun 2010 tentang Peraturan Tata Tertib MPR RI menyatakan bahwa “Anggota MPR mempunyai kewajiban  memasyarakatkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945”. Serta dalam Pasal 12 huruf (d) Keputusan MPR RI  Nomor  1 tahun 2010 tentang Peraturan Tata Tertib MPR RI menyatakan bahwa “Anggota MPR mempunyai kewajiban  memperkukuh dan memelihara kerukunan nasional serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam semangat Bhinneka Tunggal Ika. Disini pemahaman sejarah lahirnya empat pilar akan membawa kita kepada pemahaman yang benar pula.
          Ketiga, dengan menyitir pidato Bung Karno yang menyebut Pancasila sebagai asas dan dasar negara sebenarnya tidak membuat kesesatan apapun dalam terminologi empat pilar. Pancasila tetap sebagai pilar yang fungsinya sebagai ideologi dan dasar negara. Memang kalau kita keliru sejak awal memahami pilar sebagai tiang, justru sesat pikir yang terjadi. Namun, kalau kita artikan pilar sebagai yang pokok atau induk sesuai definisi KBBI diatas, maka penempatan dan fungsi Pancasila sebagai asas maupun dasar negara tidak mengalami persoalan apa-apa.
          Keempat, kontroversi yang mempersoalkan istilah Pilar sebenarnya sah-sah saja. Namun, jika dilihat dari kepentingan yang lebih besar, Sosialisasi Empat Pilar yang dilakukan  MPR bisa menjadi momentum perubahan bangsa ini. Bukankah lebih baik menyalakan lilin daripada sibuk mengutuk kegelapan ? Dalam situasi kekinian, masyarakat dihadapkan berbagai macam konflik sosial seperti konflik yang melibatkan kekerasan atas nama agama dan kelompok, juga radikalisme dan perilaku brutal lainnya yang sama sekali tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Bangsa Indonesia yang dikenal toleran dan mempunyai kearifan lokal dalam mengelola perbedaan-perbedaan, kini dengan cepatnya telah berubah menjadi pemarah dan agresif. Sedikit saja disulut dengan isu-isu yang sensitif – seperti kebebasan beragama dan berkeyakinan – masyarakat dapat dengan mudah menjadi vandalis, layaknya seperti rumput kering yang mudah sekali terbakar.
         Kelima, sesat pikir hanya bisa terjadi ketika kita tidak melalui proses berpikir yang benar. Kesimpulan sahih bisa diperoleh jika ada landasan teori yang benar, definisi yang benar, data dan informasi yang tepat. Tanpa itu semua, tudingan sesat pikir justru bisa berbalik menjadi tersesat dalam sesat pikir sendiri. Tulisan ini sama sekali tidak bermaksud menggurui, namun sebagai pelengkap dan sedikit meluruskan tulisan sebelumnya sehingga ruang publik kita diisi oleh perdebatan yang dialogis akan empat pilar berbangsa dan bernegara.
Adi Surya Purba
Mahasiswa Magister Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia

Senin, 20 Mei 2013

15 Tahun Reformasi dan Jurang Demokrasi Beku

15 tahun silam, tonggak perubahan rezim otoritarian menuju demokrasi disepakati dengan nama reformasi dengan enam tuntutan yakni penegakan supremasi hukum, pemberantasan KKN, pengadilan terhadap mantan presiden Soeharto dan kroninya, amandemen konstitusi, pencabutan dwi fungsi ABRI dan otonomi daerah. Kini, sampai dimana perjalanan perjuangan reformasi tersebut ? Meminjam penjelasan O’Donnel dan Schmitter (1993) , transisi menuju demokrasi selalu penuh ketidakpastian, sama sekali tidak linear dan rasional. Sehingga banyak sekali ketidakpastian soal kemampuan melewati masa ini. Seringkali, transisi demikian tidak berakhir dengan happy ending, tetapi justru sebaliknya. Banyak contoh menunjukkan bahwa saat transisi baru setengah jalan, lalu menjadi abortif dan gagal.
Jika melihat enam tuntutan reformasi tersebut, kita sebenarnya sudah memperbaiki beberapa hal namun disisi lainnya juga memperburuk hal lainnya. Sebut saja, amandemen konstitusi, pencabutan dwi fungsi ABRI serta otonomi daerah sudah kita selesaikan meskipun dengan hasil yang masih butuh kajian-kajian mendalam akan efek yang ditimbulkannya. Sementara itu, penegakan supremasi hukum dan pemberantasan KKN ditambah dengan instabilitas politik elit sampai saat ini terus merongrong proses konsolidasi demokrasi. Larry Diamond mengatakan, bahwa esensi konsolidasi demokrasi adalah terbentuknya suatu perilaku dan sikap, baik di tingkat elit maupun massa, yang mencakup dan bertolak dari metode dan prinsip-prinsip demokrasi.
Lemahnya penegakan hukum tampak dalam maraknya aksi-aksi kelompok-kelompok yang mengatasnamakan masyarakat ”mengadili” kaum minoritas, banyaknya vonis-vonis hakim yang tidak adil, oknum-oknum lembaga penegak hukum yang terlibat korupsi bebas berkeliaran karena merasa diatas hukum bahkan konflik institusional antar penegak hukum turut mencederai proses berdemokrasi kita. Melihat ini. menjadi ironi adagium hukum yang berbunyi Fiat Justitia Ruat Caelum "hukum harus ditegakkan walau langit akan runtuh". Belum lagi, maraknya kerusuhan dalam pesta demokrasi (pemilu), ketidakadilan terhadap hak-hak minoritas serta oligarki politik yang menjadi penumpang gelap yang justru membajak demokrasi itu sendiri. Artinya, perilaku dan sikap, baik di tingkat elit maupun massa, yang mencakup dan bertolak dari metode dan prinsip-prinsip demokrasi, meskipun sudah ada perbaikan namun belum sepenuhnya terwujud dengan baik. Oleh karenanya, fase transisi, tidak mustahil tercipta rezim otoriter baru (continued authoritarianism) atau sekedar demokrasi terbatas (limited democracy). Untuk menuju konsolidasi demokrasi, masih penuh ”ranjau-ranjau”, bahkan bukan tidak mungkin kita berbalik dan mengarah pada kondisi transisi menuju demokrasi gagal.
Jika terus menerus dibiarkan, menjadi benar apa yang dikatakan oleh George Sorensen, dosen senior dalam bidang politik internasional di Universitas Aarhus, Denmark, yang memperkenalkan frozen democracy. Sorensen memperkenalkan konsep demokrasi beku yang menggambarkan kondisi masyarakat dimana sistem politik demokrasi yang sedang bersemi berubah menjadi layu karena berbagai kendala yang ada. Proses demokrasi mengalami pembusukan dikarenakan ketidakmampuan pemerintah yang berkuasa melakukan perubahan sosial, politik, dan ekonomi yang mendasar sesuai dengan tuntutan reformasi, terutama yang menyangkut kepentingan dan perbaikan nasib masyarakat miskin. Hal ini juga didukung oleh studi John Markoff dalam bukunya Gelombang Demokrasi Dunia (2002) menyebutkan empat indikator yang mendasari beroperasinya konsep demokrasi beku yaitu: kondisi perekonomian yang tak kunjung membaik, mandeknya pembentukan masyarakat sipil, konsolidasi sosial politik yang tak pernah mencapai soliditas, dan penyelesaian sosial politik hukum masa lalu yang tak kunjung tuntas.
Demokrasi beku harus diwaspadai karena ada potensi kita menuju ke arah sana. Indikator pertama, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan I-2013 sebesar 6,02% dibandingkan periode yang sama tahun lalu atau tumbuh 1,41% dibandingkan triwulan sebelumnya. Meskipun ekonomi indonesia sedang tumbuh, namun jika tidak disertai dengan pemerataan hanya akan menghasilkan pertumbuhan yang tinggi dengan tingkat kesenjangan yang juga tinggi. BPS mengumumkan data kemiskinan terbaru Indonesia dengan perincian jumlah penduduk miskin per September 2012 mencapai 28,59 juta orang (11,66 persen), menurun dibanding Maret 2012 yang tercatat 29,13 juta orang (11,96 persen). Artinya, dengan pertumbuhan ekonomi yang bagus, justru  penurunan kemiskinan berjalan lambat.
Indikator kedua, mandeknya pembentukan masyarakat sipil.  Pasca reformasi, pembentukan masyarakat sipil kembali bergeliat. Faultier (2001) dikutip Dzuriyatun Toyibah menjelaskan bahwa sejak reformasi 1998 tengah terjadi peningkatan fungsi masyarakat sipil. Meski demikian, masih terdapat segmen tertentu dari masyarakat sipil yang berwatak eksklusif dan membatasi partisipasi warga negara lainnya. Kebebasan justru digunakan sebagai sebuah cara untuk membatasi partisipasi negara lain. Sebagai contoh, fatwa-fatwa MUI, penyerbuan massa terhadap para pengikut ajaran-ajaran tertentu, kampanye-kampanye penegakan syariat Islam, menunjukkan trend pembangkangan kepada negara mengatasnamakan tafsir tunggal kebenaran tertentu. Masyarakat sipil tumbuh, tetapi tidak disertai ketertiban dan keadaban. Tindakan anarkis dalam menyuarakan aspirasi sampai pengambilalihan tugas negara dalam menjaga ketertiban umum mewarnai konsolidasi demokrasi kita.
            Indikator ketiga, konsolidasi sosial politik yang tak pernah mencapai soliditas. Sistem pemerintahan presidensil dengan multipartai menciptakan iklim demokrasi yang tersandera kepentingan masing-masing partai. Akibatnya kondisi sosial politik menjadi ramai oleh hiruk pikuk. Juan Linz dan Arturo Velenzuela (1994) berpendapat, sistem presidensial yang diterapkan di atas struktur politik multipartai (presidensial-multipartai) cenderung melahirkan konflik antara lembaga presiden dan parlemen serta menghadirkan demokrasi yang tidak stabil. Kegaduhan ini membuat agenda demokratisasi menjadi semakin sumbang. Selain itu, perilaku elit juga turut memperburuk keadaan. Banyaknya kasus pelanggaran hukum, buruknya moral dan kuatnya nalar pragmatisme tidak memberikan degradasi kepada agenda demokratisasi.
Indikator keempat, penyelesaian sosial politik hukum masa lalu yang tak kunjung tuntas. Menurut data dari Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) terdapat kasus-kasus yang sama sekali belum tersentuh proses hukum  seperti pembantaian missal 1965, penembakan misterius, kasus timor timur, Aceh, Papua, Dukun Santet, Marsinah and Bulukumba. Sementara kasus yang macet di Kejagung seperti Kasus Talangsari, Mei 1998, Semanggi I dan II dan Penembakan mahasiswa Trisakti.
Oleh karena itu, agar demokrasi terkonsolidasi, Diamond mengatakan di mana para elit, organisasi dan massa, semuanya harus percaya, bahwa sistem politik (demokrasi) yang mereka miliki, layak dipatuhi dan dipertahankan, baik dalam tataran norma maupun dalam tataran perilaku. Diamond juga mengatakan, bahwa konsolidasi demokrasi mencakup tiga agenda besar, yaitu (1) kinerja politik dan ekonomi rejim pemerintah demokratis; (2) institusionalisasi politik (penguatan birokrasi, partai politik, parlemen, pemilu, akuntabilitas horizontal, dan penegakan hukum); dan (3) restrukturisasi hubungan sipil-militer yang menjamin adanya kontrol otoritas sipil atas militer di satu pihak dan terbentuknya civil society yang otonom di pihak lain.
Untuk menjadikan demokrasi sebagai budaya perlu sebuah instrumen agar bangunan sistem demokrasi diisi oleh “tukang-tukang” yang berjiwa demokrat pula. Demokrasi kita dalam keseharian adalah demokrasi yang dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa, keadilan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia  dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Proses pembudayaan demokrasi memerlukan aktor-aktor yang offensif pula. Institusi negara dan civil  society merupakan aktor-aktor demokrasi dalam proses tersebut. Pengaturan aturan main dalam berdemokrasi memerlukan pemberian sosialisasi nilai-nilai, pengubahan nilai-nilai melalui konstitusi sampai penggunaan aparat negara dalam menindak dan turut menjaga iklim demokrasi agar tumbuh sehat.

      
Adi Surya Purba
Tenaga Ahli Anggota DPR-RI
Mahasiswa Pascasarjana FISIP UI

Kamis, 27 Desember 2012

Review
 Nazaruddin Sjamsuddin, PNI dan Kepolitikanya

          Buku ini menyajikan perkembangan di tubuh PNI serta peranan partai ini dalam keadaan atau perkembangan politik Indonesia diantara tahun-tahun mencemaskan, yaitu 1963-1969. Perkembangan politik dimasa itu, secara nyata telah membawa pengaruh yang tidak kecil bagi perkembangan dan berperannya PNI dalam kehidupan politik Indonesia. Bagaimana pengaruh atau betapa besarnya pengaruh itu, tercermin di dalam bagaimana sikap atau politik yang dijalankan PNI dalam menghadapi lingkungan sekitarnya.
          Pada awal pembentukan PNI, hubungan dengan Soekarno tercermin di dalam adanya keinginan tokoh-tokoh partai itu yang memandang pembentukan partai pada 1946 sebagai suatu kebangkitan PNI yang didirikan Soekarno pada 1927. Sehingga PNI kemudian mengidentikkan partai dengan figur Bung Karno. Hubungan PNI dengan PKI, disimpulkan dalam buku ini bahwa terdapat kerja sama PNI dan PKI ditigkat pusat meskipun ada letupan konflik-konflik di daerah seperti yang terjadi di Klaten, Boyolali dan Banyuwangi selama era Demokrasi Terpimpin. Sedangkan hubungan PNI dengan militer pada masa 1964-1965, tidak ada perbedaan prinsipil antara keduanya, bahkan Ahmad Yani mengatakan, perbedaan PNI dan TNI hanya pada huruf “T” dan “P” saja.
          Dalam Bab Pendahuluan, Nazaruddin Sjamsuddin memusatkan perhatiannya pada struktur partai hingga 1965 serta peranan partai tersebut pada masa akhir demokrasi terpimpin. Dengan mengutip Maurice Duverger, penulis buku membagi atas dua jenis struktur yakni langsung dan tidak langsung. Yang dimaksud struktur langsung adalah partai yang tersusun atas individu yang mengisi formulir keanggotaan serta membayar iuran partai. Sedangkan pada struktur tidak langsung, keanggotan terbentuk melalui organisasi buruh, koperasi dan kelompok intelektual. Dalam buku ini, penulis mengkategorikan struktur PNI termasuk dalam struktur yang langsung karena anggota-anggota organisasi massanya boleh dikatakan tidak mempunyai sesuatu hak terhadap partai.
          Perpecahan dalam tubuh PNI yang terjadi pada tahun 1965 menjelang kudeta PKI telah mengangkat ke permukaan perbedaan-perbedaan faham yang terdapat dalam partai nasionalis ini. Perpecahan diawali oleh keputusan DPP partai yang menghukum petinggi PNI Jawa Tengah mengenai sikap mereka terhadap PKI. Sanksi tersebut membuahkan pro kontra dalam tubuh partai. Selain itu Nazzaruddin Sjamsuddin dalam buku ini, juga memasukkan faktor perbedaan kondisi geografis dan pengalaman sejarah yang turut mempengaruhi perbedaan kebudayaan poitik elit-elit PNI, juga tak ketinggalan faktor sosial ekonomis dan persaingan pribadi.
          Mengenai sikap PNI terhadap Soekarno di masa akhir Demokrasi Terpimpin, secara bertahap pada sidang umum keempat dan sidang istimewa MPRS memang kelihatan PNI masih dapat mempertahankan pendirian yang ditetapkanya terhadap Soekarno. Akan tetapi, secara keseluruhan, PNI harus melepaskan prinsipnya yang menghendaki pengembalian status Soekarno sesuai dengan UUD 1945. Lagipula PNI juga harus menerima kenyataan, bahwa Soekarno telah kehilangan kekuasaan dalam kepolitikan Indonesia.
          Dalam penyikapan PNI terhadap Orde Baru juga memperlihatkan perpecahan. Pada dasarnya perpecahan itu bersumber pada suatu tujuan bersama, yakni membuat PNI kembali menjadi suatu partai yang berpengaruh seperti masa sebelumnya. Agaknya yang menjadi persoalan bagi masing-masing tokoh dan pengikut mereka dalam hal ini adalah strategi apa yang harus dipergunakan untuk mencapai tujuan tersebut. Kelompok pragmatis ingin mencapai tujuan dengan mengandalkan strategi kerja sama PNI dengan Pemerintah Orde Baru. Sisi lainnya, kelompok ideolog ingin memperkuat posisi partai secara mandiri, lepas dari pengaruh luar. Sejarah telah memperlihatkan bahwa dengan memanfaatkan pengaruh dari luar partai, kelompok pragmatis berhasil mengalahkan kelompok ideolog. Meskipun PNI merasa dekat dengan pemerintah, namun sebenarnya partai itu tidak memperoleh apa yang diinginkannya, yakni pengaruh politik. Akhirnya bersama dengan Parkindo, IPKI, Partindo, Partai Katolik, Murba, bulan Januari 1973 PNI masuk dalam penyederhanaan kepartaian dibawah Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
          Kesan yang ditinggalkan PNI di dalam PDI sesungguhnya tidak dapat dihindari, karena partai yang terakhir ini harus bergelut dengan unsur-unsur bekas PNI di dalam aktivitasnya sehari-hari. Sebagai suatu partai  besar, dengan ideologi dan masaa yang kuat, tidaklah heran bahwa pengaruh PNI dalam PDI lebih kuat daripada partai lainya. Di lain pihak, meskipun penggabungan ke dalam PDI mengakhiri eksitensi PNI sebagai suatu partai politik, akan tetapi pergesekan antara kelompok-kelompok di dalamnya belum sirna. Semisal soal pro kontra asas tunggal Pancasila.
          Pada masa kini atau pasca reformasi, diakui ataupun tidak, saat ini semangat perjuangan PNI bernaung dalam Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Anggota partai meskipun semuanya berstatus PDI Perjuangan, namun masih ada pengelompokan orang-orang yang bisa disebut mewarisi semangat perjuangan PNI Bung Karno 1927, dimana ajaran-ajaran Bung Karno mengenai marhaenisme diyakini sebagai marhaenisme-nya partai. Namun, langkah suatu partai mengidentifikasikan diri dengan satu tokoh memang mengandung kekuatan sekaligus kelemahan. Dalam kasus PNI, terlihat bagaiamana ketika Bung Karno jaya, PNI juga ikut jaya, sedangkan ketika Bung Karno jatuh, PNI pun ikut jatuh. Oleh karena itu, partai-partai yang mengidentifikasi diri dengan figur seseorang harus mampu melakukan manuver politik yang lincah ketika situasi politik sudah mulai tidak menguntungkan.
          Kejadian yang menimpa PNI sebenarnya menyiratkan bagaimana persaingan elit-elit politiknya untuk mendapatkan kekuasaan yang tidak mampu diartikulasi oleh sistem partai. Seringkali perpecahan-perpecahan dalam tubuh Partai tidak bersifat ideologis melainkan lebih ke arah pragmatisme Pada masa-masa sekarang, hampir semua partai politik pernah mengalami perpecahan seperti PKB (Versi Ancol dan Versi Parung), PPP dengan PPP Reformasi, PDI Perjuangan dengan Partai Demokrasi Pembaruan (PDP). Motif perpecahan biasanya juga tidak jauh dari perebutan kekuasaan.
          Oleh karenanya, penting untuk setiap partai yang ada hari ini menjaga soliditas dan terus menerus menanamkan cara-cara penyelesaian yang elegan dalam tiap permasalahan di dalam partai. Tanpa sikap-sikap ksatria, mengutamakan musyawarah untuk mufakat, mau mengalah demi kepentingan yang lebih besar, niscaya suatu partai senantiasa akan mengalami konflik yang berkepanjangan. PNI kini memang telah sirna dalam kepolitikan Indonesia, tetapi nilai-nilai nasionalismenya bukan berarti akan surut pula. Ia akan terus hidup bersama mekarnya nasionalisme Indonesia. Namun sisi gelap kepolitikan PNI juga harusnya memberi pelajaran bagi elit-elit partai dalam hal bagaimana hidup dan menghidupi dalam kehidupan berpartai. Hal ini agar demokrasi kita menjadi demokrasi yang sehat dimana kepolitikan partai diarahkan kepada perwujudan kedaulatan seluruh rakyat, bukan kedaulatan orang per orang, kelompok maupun golongan.